Advertise

 
Jumat, 30 Desember 2011

Gaya Ulur Waktu ala BPK

0 komentar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituding hanya melakukan buang-buang waktu (buying time) dengan menyatakan banyak kendala dalam menjaalankan audit forensik Bank Century, karena kesulitan mendapatkan data yang jadi kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) dan Bank Indonesia.

Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo di Jakarta, Jumat (30/12), mengatakan tidak ada keraguan konstitusional sedikitpun tentang kewenangan BPK mengakses dokumen penyelenggara negara manapun. Apalagi hanya sebuah lembaga di bawah kementerian seperti Bapepam yang tidak disebut dalam UUD 1945.

"Kalau argumen lex specialis itu dijadikan preseden, nanti semua lembaga negara akan memakai argumen ini untuk menyembunyikan dokumen dari BPK," ujar Drajad.

Menurutnya, BPK memiliki kewenangan apa saja untk masuk dan akses data. Yang perlu dan penting adalah, apakah auditor BPK punya keberanian atau kah tidak. "Bahkan Pasal 34 UU KUP pun tidak bisa dijadikan tameng supaya data wajib pajak tidak diperiksa BPK. BPK bisa masuk ke mana saja. Tinggal auditor BPK mau dan atau berani apa tidak," tegasnya.

Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan BPK sedang buying time dengan tidak berani menerobos kendala yang ada. "Kami akan minta klarifikasi sekaligus membahas dari kendala itu. Solusi dan usulannya seperti apa dan DPR mengambil langkah yang dibutuhkan. Kesan awal kami BPK menganggap remeh masalah itu. Ada unsur jaga imej. Kita bicarakan itu secara detail. Usulan intervensi kelembagaan apa yang diharapkan," terangnya.

Menurutnya, BPK sedang melempar bola panas. Kalau BPK tidak mampu melakukan pendalaman atau penelusuran seperti target untuk audit forensik, BPK tidak memiliki kompetensi. "Kita berharap BPK jangan jaim dan melempar bola. HMP (hak menyatakan pendapat) menjadi konsekuensi kalau BPK ternyata tidak mampu menyelesaikan forensik sesuai dengan yang disepakati. Rapat pertemuan habis reses," tegasnya.

Sedangkan Direktur LIMA Ray Rangkuti menilai, sikap DPR saat ini yang tidak tegas menyatakan akan meneruskan kasus Bank Century kepada hak menyatakan pendapat, menunjukkan dewan memang tidak ingin menuntaskan kasus ini. Kasus Century dipelihara sebagai mainan politik.

"Yang tidak mau menuntaskan itu DPR. Kalau masih menyerahkan ke KPK, meminta audit dari auditor asing, itu tandanya Anda yang tidak mau menyelesaikan," cetus Ray.

Sumber : Media Indonesia

Leave a Reply

Labels

 
KUMPULAN BERITA © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here